PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 56
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Subbagian dan Kepala Urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), diangkat oleh Menteri berdasarkan hasil pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai Kepala Subbagian dan Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
