PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 48
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala dan Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diangkat oleh Direktur. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Kepala dan Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur.
