PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 31
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP SIDOARJO
(1) Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, serta pengelolaan keuangan dan barang milik negara. (2) Urusan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, urusan hukum dan kerja sama, serta ketatalaksanaan. (3) Urusan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat, evaluasi dan pelaporan, serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
