PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 14
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP SIDOARJO
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai fungsi: a. pemberian pertimbangan, saran atau pendapat nonakademik terhadap kebijakan Direktur; b. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Politeknik KP Sidoarjo; dan c. pemberian bantuan pengembangan Politeknik KP Sidoarjo.
