PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 107
BAB 13 — TARUNA DAN ALUMNI
(1) Alumni Politeknik KP Sidoarjo merupakan seseorang yang telah terdaftar dan menyelesaikan pendidikannya. (2) Untuk membina hubungan antara Alumni dengan Politeknik KP Sidoarjo, para Alumni dihimpun dalam organisasi Alumni yang diatur dan ditetapkan oleh Alumni sendiri. (3) Hubungan antara organisasi Alumni dengan Politeknik KP Sidoarjo bersifat kemitraan.
