PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 101
BAB 13 — TARUNA DAN ALUMNI
(1) Taruna merupakan peserta didik yang terdaftar sah pada salah satu program studi di Politeknik KP Sidoarjo. (2) Setiap Taruna diperlakukan sama dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (3) Warga negara asing dapat menjadi Taruna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai ketarunaan diatur dengan Peraturan Direktur.
