PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Cara Pembenihan Ikan yang Baik
Pasal 3
BAB 2 — KRITERIA DAN PERSYARATAN CPIB
(1) Setiap Orang yang memproduksi Benih Ikan harus menerapkan CPIB pada Unit Pembenihan Ikan yang dimilikinya. (2) CPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kriteria dan persyaratan teknis, manajemen, keamanan pangan, dan lingkungan. (3) Kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan Standar Nasional INDONESIA.
