Pasal 1
Pedoman Umum Arsitektur Data Kelautan dan Perikanan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dimaksudkan sebagai acuan bagi Unit Eselon I lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemangku kepentingan untuk: a. menyusun metode pengumpulan data dan validasinya dari mulai unit terkecil sumber data sampai ke Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. menyusun metode analisis data untuk pendugaan parameter data kelautan dan perikanan pada waktu tertentu; c. melihat data real time, keterhubungan antar data dan perubahan- perubahan (perilaku) faktor dimasa yang akan datang; dan d. sebagai acuan bagi Unit Eselon I lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemangku kepentingan dalam pembuatan arsitektur data kelautan dan perikanan yang tematik.
