Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA PENETAPAN, DAN PENATAAN CALON LOKASI KAMPUNG NELAYAN MAJU
(1) Kampung Nelayan untuk dapat ditetapkan sebagai calon lokasi Kampung Nelayan Maju harus memenuhi persyaratan:
a. mayoritas mata pencaharian kepala keluarga di lokasi Kampung Nelayan tersebut sebagai nelayan; b. lokasi Kampung Nelayan berdekatan dengan Pelabuhan Perikanan atau sentra nelayan dan masih berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; c. terdapat kelembagaan nelayan yang sudah terbentuk berupa kelompok usaha bersama, koperasi yang memiliki bidang usaha perikanan, perkumpulan kelompok usaha bersama, dan/atau perkumpulan nelayan; dan d. tersedianya tanah milik Pemerintah Daerah/Desa/ Kelurahan untuk sarana dan prasarana publik. (2) Sentra nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan lokasi pendaratan ikan yang belum memenuhi kriteria Pelabuhan Perikanan.
