PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI PRODUKSI IKAN PADA SAAT...
Pasal 2
(1) Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan digunakan sebagai dasar penentuan besaran tarif PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan berupa pungutan hasil perikanan atas perizinan berusaha penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan baru atau perpanjangan. (2) Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Pelabuhan Perikanan di lokasi ikan hasil tangkapan didaratkan. (3) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas: a. unit pelaksana teknis Kementerian; atau b. unit pelaksana teknis daerah.
