PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina terhadap...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Bentuk dan Jenis Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik; b. Persyaratan Pemasukan Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik ke dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA; c. Tindakan Karantina; dan d. Tempat Pemasukan.
