PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 99
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
Dalam rangka memberikan kemudahan berusaha dan perlindungan bagi Nelayan Kecil yang menggunakan Kapal Perikanan berukuran sampai dengan 5 (lima) gross tonnage, pemenuhan ketentuan pengukuran Kapal Perikanan dan Pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan bagi Kapal Perikanan yang dimiliki oleh Nelayan Kecil dilakukan secara bersamaan pada proses pendaftaran Kapal Perikanan.
