Pasal 62
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Uji coba ruang penyimpanan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf d dilakukan untuk mengetahui fungsi ruang penyimpanan ikan. (2) Fungsi ruang penyimpanan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bagi Kapal Pengangkut Ikan beku, paling sedikit:
uji kerja mesin refrigerasi ruang pembeku;
uji kerja mesin refrigerasi ruang palka penyimpanan ikan;
uji suhu ruang pembeku; dan
uji suhu ruang palka penyimpanan ikan. b. bagi Kapal Pengangkut Ikan segar, paling sedikit:
kondisi peti pendingin atau palka penyimpanan ikan; dan
insulasi peti pendingin atau palka penyimpanan ikan. c. bagi Kapal Pengangkut Ikan hidup, meliputi:
kondisi tangki ikan hidup; dan
uji kerja sistem aerasi.
