Pasal 46
BAB 4 — INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Ahli Ukur Kapal Perikanan ditunjuk oleh Menteri atau menteri yang bertanggungjawab di bidang pelayaran sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. (2) Menteri mendelegasikan penunjukan Ahli Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(3) Persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai Ahli Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal; b. lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan atau bimbingan teknis pengukuran Kapal Perikanan yang dibuktikan dengan sertifikat; dan c. memperoleh pengukuhan dari Direktur Jenderal atau direktur jenderal yang memiliki tugas teknis di bidang perhubungan laut pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran. (4) Ahli Ukur Kapal Perikanan yang telah memperoleh pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengukuran Kapal Perikanan dengan metode pengukuran dalam negeri. (5) Ahli Ukur Kapal Perikanan yang telah: a. melakukan pengukuran Kapal Perikanan dengan metode pengukuran dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhadap beberapa Kapal Perikanan dengan jenis Alat Penangkapan Ikan yang berbeda; dan b. telah melakukan praktik pengukuran Kapal Perikanan dengan metode pengukuran internasional, dapat melaksanakan pengukuran Kapal Perikanan dengan semua metode pengukuran, setelah memenuhi persyaratan yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pelayaran. (6) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan atau bimbingan teknis pengukuran Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
