Pasal 203
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.07/MEN/2011 tentang Sistem Standar Mutu Pendidikan dan Pelatihan, Ujian, Serta Sertifikasi Pelaut Kapal Penangkap Ikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 102); b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/ PERMEN-KP/2013 tentang Pemantau di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Penangkut Ikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 307), khusus terkait dengan Pemantauan; c. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2014 tentang Log Book Penangkapan Ikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1618); dan
d. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/ PERMEN-KP/2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1825), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
