PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 195
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Surat keterangan kecakapan untuk Awak Kapal Perikanan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan tetap berlaku. (2) Surat keterangan kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bagian dek:
- surat keterangan kecakapan 60 (enam puluh) mil; dan
- surat keterangan kecakapan 30 (tiga puluh) mil. b. bagian mesin:
- surat keterangan kecakapan 60 (enam puluh) mil; dan
- surat keterangan kecakapan 30 (tiga puluh) mil. (3) Surat keterangan kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a setara dengan Sertifikat Kecakapan Nelayan bidang nautika. (4) Surat keterangan kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b setara dengan Sertifikat Kecakapan Nelayan bidang teknika.
(5) Surat keterangan kecakapan sebagimana dimaksud pada ayat (1) merupakan surat keterangan kecakapan yang diterbitkan sampai dengan 31 Desember 2022.
