Pasal 155
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Pemegang Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (4) huruf a dikukuhkan menjadi Nakhoda di Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Perikanan lainnya berukuran sama dengan atau lebih dari 300 (tiga ratus) gross tonnage yang beroperasi pada semua perairan setelah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu memiliki Masa Layar yang diakui setelah memiliki Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat I sebagai Perwira yang melaksanakan tugas jaga (watchkeeping officer) di bagian dek paling sedikit 12 (dua belas) bulan pada Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Perikanan lainnya berukuran sama dengan atau lebih dari 300 (tiga ratus) gross tonnage yang beroperasi pada semua perairan. (3) Pemegang Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (4) huruf a dikukuhkan menjadi Perwira yang
melaksanakan tugas jaga (watchkeeping officer) di bagian dek pada Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Perikanan lainnya berukuran sama dengan atau lebih dari 300 (tiga ratus) gross tonnage yang beroperasi pada semua perairan.
