PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS...
Pasal 101
BAB 5 — TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN
(1) Standar kualifikasi Awak Kapal Perikanan terdiri atas: a. bagian dek; dan b. bagian mesin. (2) Standar kualifikasi Awak Kapal Perikanan untuk bagian dek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan ukuran panjang dan/atau gross tonnage Kapal Perikanan, daerah operasi Kapal Perikanan, susunan jabatan, dan sertifikat yang diperlukan. (3) Standar kualifikasi Awak Kapal Perikanan untuk bagian mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan daya dorong mesin Kapal Perikanan, susunan jabatan, dan sertifikat yang diperlukan.
