PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional
Pasal 7
BAB 2 — DATA KETERTELUSURAN DAN LOGISTIK IKAN NASIONAL
Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional untuk Hasil Perikanan yang berasal dari produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dan Hasil Perikanan yang dipasarkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dilakukan melalui: a. Ketertelusuran Internal; dan b. Ketertelusuran Eksternal.
