Pasal 5
BAB 2 — DATA KETERTELUSURAN DAN LOGISTIK IKAN NASIONAL
(1) Kewajiban menerapkan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional bagi Pembudi Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b bagi skala usaha mikro dan kecil dilakukan dengan penginputan data. (2) Penginputan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan yang memuat paling sedikit: a. lokasi lahan budi daya; b. jenis Ikan yang dipanen; c. volume Ikan yang dipanen; dan d. tujuan pemasaran. (3) Kewajiban menerapkan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional bagi Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, Pengolah Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, dan Pemasar Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e bagi skala usaha mikro dilakukan dengan penginputan data. (4) Penginputan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan yang paling sedikit memuat: a. asal Ikan diperoleh; b. volume Ikan yang diperoleh; c. jenis Ikan yang diperoleh; dan d. tujuan penjualan.
