PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional
Pasal 3
BAB 2 — DATA KETERTELUSURAN DAN LOGISTIK IKAN NASIONAL
(1) Setiap Pelaku Usaha wajib menerapkan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Nelayan; b. Pembudi Daya Ikan; c. pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan; d. Pengolah Ikan; dan e. Pemasar Ikan. (3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibedakan berdasarkan skala usaha yang terdiri atas: a. mikro; b. kecil; c. menengah; dan d. besar.
