PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional
Pasal 23
BAB 4 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal memberikan akses terhadap aplikasi Stelina kepada direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
