PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional
Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN SISTEM KETERTELUSURAN DAN LOGISTIK IKAN NASIONAL
(1) Setiap Pembudi Daya Ikan, Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan, Pengolah Ikan, dan Pemasar Ikan yang telah menerapkan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional harus menginformasikan kepada konsumen melalui pencantuman: a. logo Stelina; b. kode batang (barcode) atau ID Stelina; dan c. informasi asal atau sumber produk, dalam kemasan atau dokumen penjualan. (2) Logo Stelina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
