Pasal 10
BAB 2 — DATA KETERTELUSURAN DAN LOGISTIK IKAN NASIONAL
(1) Dalam kegiatan rantai pasok praproduksi untuk Penangkapan Ikan, Direktur Jenderal melakukan interkoneksi data yang paling sedikit memuat: a. nomor perizinan berusaha; b. ukuran kapal; dan c. fasilitas penyimpanan di atas kapal. (2) Dalam kegiatan rantai pasok praproduksi untuk pembudidayaan Ikan skala usaha menengah dan besar, Direktur Jenderal melakukan interkoneksi data yang paling sedikit memuat nomor perizinan berusaha. (3) Dalam kegiatan rantai pasok praproduksi, Pembudi Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b skala usaha menengah dan besar wajib melakukan penginputan data yang paling sedikit memuat lokasi lahan budi daya. (4) Pembudi Daya Ikan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
yang mengatur mengenai sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.
