PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN...
Pasal 91
Pelayanan jasa Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dapat diselenggarakan oleh: a. Badan Usaha Bandar Udara untuk Band.ar Udara yang diusahakan secara komersial setelah memenuhi Perizinan Berusaha; atau b. Unit Penyelenggara Bandar Udara untuk Bandar Udara yang belum diusahakzrn secara komersial yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Pasal92... SK No 093274 A
PRES IDEN REPUBLIK INDONESlA
