Pasal 87
(1) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (21 dan Pasa-l 86 diperoleh melalui pendidikan danl atau pelatihan yang diselenggarakan lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang telah disertifikasi oleh Menteri. (2) Persyaratan sertifikasi lembaga pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. persya-ratan administrasi; dan b. persyaratan substansi. (3) Persyaratan... SK No 093271 A
PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. surat permohonan; b. surat izin usaha bidang pendidikan dan/atau pelatihan atau bidang Penerbangan yang mempunyai divisi pelatihan dalam struktur organisasinya; dan c. struktur organisasi dan daftar susunan pengurLrs lembaga pendidikan dan I atau pelatihan. (4) Persyaratan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. kurikulum dan silabus pendidikan dan/atau pelatihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. jumlah dan kualifikasi dan/atau kompetensi tenaga pengajar (instruktur) sesuai bidang pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan; c. memiliki fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan teori dan praktik sesuai dengan bidang pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan; d. dokumen pedoman penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan; e. buku kerja pendukung dan peraturan; dan f. verifikasi lapangan.
