PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN...
Pasal 71
Dalam pelaksanaan Angkutan Udara Perintis, Menteri memberikan kompensasi dalam bentuk: a. pemberian rute lain di luar rute perintis bagi Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal untuk mendukung kegiatan Angkutan Udara Perintis; b. bantuan biaya operasi Angkutan Udara; dan/atau c. bantuan biaya angkutan bahan bakar minyak.
