Pasal 64
Orang perseorangan dapat diangkat menjadi direksi dan personel manajemen Badan Usaha Angkutan Udara Niaga, dengan ketentuan: a. memiliki kemampuan operasi dan manajerial pengelolaan usaha Angkutan Udara Niaga; b. direksi dan personel manajemen yang bertanggung jawab di bidang keselamatan, operasi dan perawat'an Pesawat Udara telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan uji kelayakan oleh Menteri; c. tidak pernah terlibat tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang terkait dengan penyelenggaraan Angkutan Udara; SK No 093310 A d. pada
d PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA e. pada saat memimpin Badan Usaha Angkutan Udara Niaga, badan usahanya tidak pernah dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan seorang direksi dan personel manajemen yang bertanggung jawab di bidang keselamatan, operasi dan perawatan Pesawat Udara pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap pada Badan tlsaha Angkutan Udara lainnya.
