PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN...
Pasal 57
(1) Perusahaan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal asing khusus pengangkut Kargo yang melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut Kargo dari wilayah Indonesia, kecuali dengan persetujuan Menteri. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan jika: a. tidak tersedianya jenis atau kemampuan Pesawat Udara Indonesia untuk melakukan kegiatan Angkutan Udara; b. bencana alam; dan/atau c. bantuan kemanusiaan. SK l'{o 093263 A Pasal 58. . .
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
