Pasal 53
(1) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal nasiona-l dapat melakukan kerja sarna Angkutan Udara dengan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal nasional lainnya untuk melayani angkutan dalam negeri dan/atau luar negeri. (2) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal nasional dapat melakukan kerja sarna dengan perusahaan Angkutan Udara asing untuk melayani Angkutan Udara Luar Negeri. (3) Kerja salna Angkutan Udara untuk melayani Angkutan Udara Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan . sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian hubungan udara b.ilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasa] 51. SK No 093261 A (4) Kerja . .
PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESlA (4) Kerja sarna Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaporkan kepada Menteri.
