PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN...
Pasal 45
(1) Dalam hal Pesawat Udara Indonesia dioperasikan di negara lain, tanggung jawab, dan fungsi pengawasan Pesawat Udara tersebut dapat dilimpahkan kepada otoritas Penerbangan sipil asing melalui perjanjian antarnegara. (21 Perjanjian antarnegara sebagaimana dimaksttd pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pelimpahan tanggung jawab dan fungsi pengawasan; b. pengakuan terhadap Lisensi dan sertifikat yang diterbitkan oleh negara pendaftaran yang meliputi:
- sertifikatKelaikudaraanpesawat;
- sertifikat stasiun Penerbangan di Pesawat Udara; dan
- Lisensi kru Pesawat Udara.
