Pasal 41
(1) Pesawat Udara yang dapat diope ikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya Pesawat Udara Indonesia. (21 Dalam keadaan tertentu dan dalam waktu terbatas Pesawat Udara asing dapat dioperasikan setelah mendapat izin dari Menteri. SK No 093255 A (3) Keadaan
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. tidak tersedianya kapasitas Pesawat Udara di Indonesia; b. tidak tersedialya jenis atau kemampuan Pesawat Udara Indonesia untuk melakukan kegiatan Angkutan Udara; c. bencana aJam; dan/atau d. bantuan kemanusiaan. (4) Dalam waktu terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan waktu pengoperasian Pesawat Udara asing dibatasi sampai dapat ditanggulanginya keadaan tertentu oleh Pesawat Udara Indonesia. Pasal42 Izin yaag diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4L ayat (2) kepada badan hukum Indonesia setelah memenuhi persyaratan: a. sertifikat Kelaikudaraan yang masih berlaku; b. sertifikat pendaftaran yang masih berlaku; c. radio permit; d. masa berlaku sertifikat operator Pesawat Udara atau sertifikat pengoperasian Pesawat Udara dari negara tempat pendaftaran Pesawat Udara tersebut; e. masa berlaku sertifikat operator Pesawat Udara atau sertifikat pengoperasian Pesawat Udara badan hukum Indonesia yang -mengajukan izin; f. operation specification, sertifikat operator Pesawat Udara, atau sertifikat pengoperasian Pesawat Udara dimana Pesawat Udara tersebut terdaftar didalamnya; g. bukti asuransi Pesawat Udara; SK No 093256 A h.kese ...
h i J PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA kesesuaian dan masa berlaku Lisensi dari personel Pesawat Udara yang melakukan pengoperasian dan perawatan Pesawat Udara; perjanjian antar pemegang sertifikat operator Pesawat Udara atau sertifikat pengoperasian Pesawat Udara, yang mengatur mengenai pelimpahan pengawasan teknis; dan surat rekomendasi/permohonan dari instansi terkait yang membutuhkan.
