Pasal 35
(1) Lisensi atau Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan: a. administratif; b. sehat jasmani dan rohani; c. keahlian di bidangnya; dan d. lulus ujian. {2) Sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa keterangan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan oleh unit kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan suatu kegiatan untuk mengetahui kemampuan keahliannya guna mendapatkan Lisensi atau Sertifikat Kompetensi. (1) Personel Pesawat Udara yang telah memiliki Lisensi wajib: a. melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan di bidangnya; b. mempertahankan kemampuan yang dimiliki; dan c. melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala. (2) Kewajiban mempertahankan kemampuan yang dimiliki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kewajiban minimal personel dalam melakukan pekerjaan dan mengikuti pelatihan ulang. S[( No 093253 A
