PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN...
Pasal 25
Untuk memperoleh sertifikat pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, harus memenuhi persyaratan : a. memiliki perizinan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga; b. memiliki atau menguasai Pesawat Udara; c. memiliki darrrlatau menguasai personel operasi Pesawat Udara dan personel ahli perawatan Pesawat Udara; d. memiliki standar pengoperasian Pesawat Udara; e. memiliki prograrn perawatan Pesawat Udara; dan f. memiliki program keamanan Angkutan Udara mengacu kepada ketentuan prograrn Keamanan Penerbangan nasional. Pasal26... SK No 093247 A
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -19
