Pasal 14
(1) Pendaftaran Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diajukan oleh pemilik atau yang diberi kuasa dengan persyaratan: a. menunjukkan bukti kepemilikan atau penguasaan Pesawat Udara; b. menunjukkan bukti penghapusan pendaftaran atau tidak didaftarkan di negara lain; c. memenuhi ketentuan persyaratan batas usia Pesawat Udara yang ditetapkan oleh Menteri; d. bukti asuransi Pesawat Udara; dan e. bukti terpenuhinya persyaratan pengadaan Pesawat Udara. (2) Pesawat Udara yang telah memenrrhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat pendaftaran yang diterbitkan oleh Menteri. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf e dikecuaLikan untuk pendaftaran Pesawat Udara tanpa awak. C d SK No 093242 A Pasai 15
PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA
