PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN...
Pasal 126
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 didasarkan pada hasil analisis dan evaluasi terhadap laporan pengawasan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. peringatan; b. pembekuan; c. denda administratif; dan/atau d. pencabutan. SK No 093286 A
