PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Cakupan KSNT Pulau Nipa terdiri atas: a. ke arah darat, mencakup seluruh wilayah daratan Pulau Nipa; dan b. ke arah laut, mencakup wilayah perairan di sekitar Pulau Nipa sampai dengan paling jauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai pada saat terjadi air laut surut terendah, kecuali untuk:
- wilayah perairan yang berbatasan dengan Pulau Pelampong dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah; dan
- wilayah perairan yang berbatasan dengan garis batas yurisdiksi, batas laut teritorial INDONESIA, dan/atau garis batas klaim maksimum dengan negara Singapura dan negara Malaysia.
