Pasal 45
BAB 6 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. perizinan pada wilayah perairan KSNT Pulau Nipa; dan b. perizinan pada wilayah daratan KSNT Pulau Nipa. (2) Perizinan pada wilayah perairan KSNT Pulau Nipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. izin Lokasi Perairan Pesisir; dan b. izin pengelolaan. (3) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pemanfaatan ruang dari sebagian wilayah perairan KSNT Pulau Nipa secara menetap. (4) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi dasar pemberian Izin Pengelolaan. (5) Izin Lokasi Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diterbitkan untuk kegiatan: a. penempatan pipa dan/atau kabel bawah laut; dan b. kepelabuhanan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin Lokasi Perairan Pesisir dan izin pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
