Pasal 33
BAB 6 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Peraturan Pemanfatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a merupakan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun berdasarkan Kawasan, Zona, sub-zona, atau alur untuk mengatur ketentuan terhadap: a. kegiatan pemanfaatan ruang; b. intensitas pemanfaatan ruang; c. tata bangunan; d. prasarana minimal atau maksimal; e. standar teknis; dan f. penanganan dampak. (2) Kawasan, Zona, sub-zona, atau alur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan sebagai berikut: a. untuk Struktur Ruang, berupa:
jaringan jalan penghubung antara Kawasan pertahanan dan keamanan dengan Kawasan budidaya dan jaringan jalan penghubung dalam Kawasan budidaya dengan kode J.1;
jaringan jalan penghubung dalam Kawasan pertahanan dan keamanan dengan kode J.2;
jaringan terrestrial dan jaringan bergerak seluler dengan kode J.3;
jaringan pipa minyak dengan kode J.4;
pembangkit listrik dengan kode J.5;
jaringan transmisi tenaga listrik dengan kode J.6;
prasarana sumber daya air dengan kode J.7;
jaringan drainase dengan kode J.8; dan
jaringan air limbah dengan kode J.9; b. untuk Pola Ruang wilayah daratan Pulau Nipa, berupa:
zona perlindungan titik dasar dengan kode PK.1;
zona kantor terpadu dengan kode PK.2;
zona fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak dan air bersih dengan kode B.1;
zona pelabuhan dengan sub zona DLKr wilayah daratan dengan kode B.2; dan
zona penelitian dan monitoring kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil dengan kode B.3; c. untuk Pola Ruang wilayah perairan Pulau Nipa, berupa:
zona hutan mangrove dengan kode KP.4;
zona Pelabuhan dengan sub-zona yang terdiri dari: a) DLKr wilayah perairan Pulau Nipa dengan kode KP.1; b) DLKp wilayah perairan Pulau Nipa dengan kode KP.2; dan c) DLKp wilayah perairan Pulau Sambu dengan kode KP.3;
Kawasan pertahanan dan keamanan dengan kode KH.1;
Alur pelayaran, yang terdiri atas: a) alur pelayaran nasional dengan kode A.1; b) alur pelayaran internasional dengan kode A.2; c) tata pemisah lalu lintas pelayaran dengan kode A.3; dan d) cross traffic dengan kode A.4;
