PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengendalian Resistensi Antimikroba pada Perikanan...
Pasal 9
BAB 3 — SURVEILANS RESISTENSI ANTIMIKROBA
Pelaksanaan Surveilans Resistensi Antimikroba sebagimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. pengambilan sampel; b. penanganan sampel; dan c. pengujian sampel.
