Pasal 12
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN
(1) Pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b pada Instansi Pembina dilakukan oleh pimpinan unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan. (2) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan secara tertulis dengan dilengkapi peta jabatan kepada pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan. (3) Pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan. (4) Dalam melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan dapat dibantu oleh tim verifikasi yang ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
(5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan melalui pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pembina untuk dilakukan validasi. (6) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. (7) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan hasil validasi secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan.
