PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengelolaan Kawasan Konservasi bertujuan untuk: a. perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati dan/atau sumber daya ikan; dan/atau b. perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Situs Budaya Tradisional.
