Pasal 13
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN
(1) Pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b pada Instansi Pengguna dilakukan oleh pimpinan unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang kelautan dan perikanan. (2) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur secara tertulis dengan dilengkapi peta jabatan kepada pimpinan tinggi pratama/madya yang membidangi kepegawaian atau sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pengguna. (3) Pimpinan tinggi pratama/madya yang membidangi kepegawaian atau sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur. (4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan tinggi pratama/madya yang membidangi kepegawaian atau sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pengguna menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pengguna. (5) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina. (6) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mendelegasikan kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk melakukan validasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur. (7) Pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan dalam melaksanakan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus melibatkan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya. (8) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur. (9) Rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan secara tertulis oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pengguna. (10) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pengguna kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur.
