PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan...
Pasal 2
(1) Pegawai melaksanakan tugas sesuai dengan Jabatan. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Manajerial; dan b. Jabatan Nonmanajerial.
