PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLAAN...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan terdiri atas: a. Subbagian Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
