PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLAAN...
Pasal 21
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
