PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 29
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
