PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 24
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
