PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 18
BAB 3 — TENAGA AHLI
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Direktur dapat mengangkat Tenaga Ahli. (2) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi kepada Direktur, baik diminta maupun tidak diminta.
