PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subdivisi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan anggaran dan keuangan, transaksi penyaluran dana, penyusunan sistem akuntansi, laporan keuangan, serta pengembangan dana kelolaan dan pendapatan. (2) Subdivisi Pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penilaian kelayakan proposal pinjaman, pengelolaan risiko, investasi, dan aset.
